Akhir-akhir ini hoax sudah menjadi konsumsi harian para penggiat media sosial. Hampir dalam hitungan menit, Hoax beredar di dunia maya dalam bentuk yang beraneka ragam; baik dalam bentuk berita, opini, meme, video dan sebagainya. Banyak orang yang terpengaruh dan percaya begitu saja dengannya tanpa mau memikirkanya atau meneliti lebih jauh. Bahkan ada yang ikut menyebarluaskannya.
Hoax diproduksi dengan maksud dan tujuan yang beragam; mulai dari sekedar iseng-isengan, menjatuhkan harkat dan martabat orang lain, kepentingan politik jahat sampai kepentingan bisnis. Kepentingan bisnis itu dalam pengertian semakin banyak yang mengakses informasi itu di situs web informasi hoax atau di dunia maya, semakin banyak keuntungan materi yang didapat dari Produsen hoax sendiri. sedangkan Konsumen hoax tetap pada pendiriannya serta menyebarluaskannya kepada khalayak ramai tanpa ragu dan diperiksa kebenarannya. hingga yang tidak berkepentingan pun ikut menjadi korban, Hal ini semacam bisnis online bukan Olshop ye.
Dari kacamata Islam, penyebar hoax adalah orang fasiq. Dalilnya adalah Q.S. Al-Hujurat ayat 6 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”.
Siapa yang dimaksud dengan orang fasiq? Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan:
“Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah al-khuruj an al-Syai yang artinya keluar dari sesuatu. Sedangkan pengertian menurut syariat, fasiq adalah keluar dari ketaatan. Ketaatan yang dimaksud mencakup segala perbuatan, baik yang bila ditinggalkan menyebabkan kufur atau jika ditinggalkan tidak menyebabkan kufur.
Dari sini kefasiqan dibagi menjadi dua:
1. Kefasiqan besar yang bersifat menyeluruh. Artinya keluar dari Islam secara keseluruhan dan ini sama dengan kufur. Sehingga orang kafir bisa disebut fasiq dalam pengertian ini. Sebagai contoh firman Allah swt: “Dan sungguh Kami telah turunkan kepadamu ayat-ayat yang nyata dan tidaklah mengkafirinya kecuali orang-orang yang fasiq.” (Q.S Al-Baqarah: 99) Seseorang masuk dalam kategori ini jika melakukan salah satu bentuk kufur besar.
2. Kefasiqan kecil yang bersifat sebagian. Artinya keluar dari sebagian ajaran Islam dengan cara melakukan dosa besar. Dari pengertian ini seorang mukmin yang melakukan dosa besar disebut fasiq atau orang fasiq yang masih dalam agama Islam atau mukmin yang imannya kurang.
Penyebar Hoax kalau dia seorang muslim, maka dia tergolong muslim yang berbuat dosa atau mukmin yang keimanannya lemah (kurang). Tidak sampai pada level kufur. Tapi meskipun demikian, jikalau Hoax tersebut dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus, maka hal itu bisa membuat dosanya semakin menumpuk-menumpuk.
Sehubungan dengan itu, seorang muslim harus berhati-hati dalam bermuamalat di media sosial (bermedsosiyah). Sedapat mungkin jangan sampai ikut menyebarluaskan Hoax. Agar tidak dikategorikan sebagai orang fasiq. Wallahu A'lam [].
*Intisari dari berbagai sumber*
Bagikan
PRODUSEN HOAX ADALAH ORANG-ORANG FASIQ
4/
5
Oleh
BEDENAI INFO